top of page

Latest News

WHAT’S HAPPENING AT NOTARIS PPAT IGNATIUS GALIH ARIPUTRA, SH., MKN?

yayasan_edited.jpg

YAYASAN

JUNE 10, 2023

Yayasan mungkin sudah tidak asing lagi di telinga. Umumnya, yayasan berkaitan dengan suatu organisasi yang melakukan kegiatan di dalam bidang sosial. Ketentuan mengenai yayasan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan demikian, yayasan telah memiliki landasan hukum dalam pengelolaannya.

Berdasarkan Pasal 1 UU tersebut, yayasan didefinisikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Hal ini dikarenakan yayasan terbentuk setelah terjadi pemisahan harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal untuk maksud idiil (keagamaan, sosial, dan kemanusiaan). Karena itu, pendiri bukanlah pemilik yayasan karena telah memisahkan kekayaan antara milik pribadi dan badan hukum yayasan.

Pendiri yayasan dapat berupa pemerintah atau WNI sebagai penghibah. Selanjutnya, yayasan membentuk suatu pengurus untuk melaksanakan tujuan tersebut. Yayasan juga bisa dibentuk berdasarkan surat wasiat sehingga bila ahli waris tidak mendirikan yayasan sesuai pemberi wasiat, maka pengadilan bisa memerintahkan ahli waris untuk melaksanakan wasiat tersebut.

Yayasan merupakan Badan Hukum, sehingga dalam proses berorganisasinya, yayasan dapat memiliki aset-aset baik bergerak maupun tidak bergerak atas nama yayasan itu sendiri terlepas dari nama pendiri maupun pembina. Patut di cermati bahwa yayasan ini bersifat sosial dan nirlaba, sehingga dapat dikatakan adalah organisasi ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.

Pendirian Yayasan dilakukan dihadapan Notaris dan bisa dilakukan oleh 1 orang saja yang memisahkan harta nya untuk Yayasan dan 1 orang atau lebih pendiri tersebut menunjuk organ-organ pembentuk yayasan seperti Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Demikian ulasan singkat mengenai Yayasan.
Ignatius Galih Ariputra, SH. MKN.
Notaris Solo

#indonesia #notarypublic #notaris #notarisindonesia #notarissurakarta #ppat #yayasan

pengertian-perseroan-terbatas-adalah_edited.jpg

PERSEROAN TERBATAS

JUNE 10, 2023

PT adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal. 
pihak lain. Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.
Selain itu, oleh karena dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka bisa dipastikan bahwa PT didirikan oleh minimal 2 (dua) orang. Pembuatan perjanjian ini harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum resmi menjadi perusahaan berjenis PT.

News: News

081282335530

©2022 by NOTARIS PPAT IGNATIUS GALIH ARIPUTRA, SH., MKN. Proudly created with Wix.com

bottom of page